Citeureup, Publikasinasional.com – Maraknya Pungli kian terjadi di tengah masyarakat, Keresahan warga di RT 03 RW 11 Kelurahan Puspanegara Kecamatan Citeureup, yang mengaku adanya pungutan pembuatan Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh staf kelurahan serta pengajuan Bantuan Sosial (Bansos) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) oleh oknum RT, membuat Aktivis Bogor Raya angkat bicara.
Ketua Aktivis Bogor Raya, Oskar menegaskan jika Pungli terjadi akibat rendahnya komitmen dan mental. Baik itu Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tidak diterapkan maupun pengawasan yang tidak efektif. Bahkan adanya saling menguntungkan antara pemberi dan penerima, sehingga berpotensi melakukan pungli.
“Pungli sudah membudaya di tengah masyarakat. Sampai muncul istilah, jika bisa dipersulit kenapa harus dipermudah. masyarakat harus paham dampak dari pungli, toh yang dirugikan masyarakat juga,” jelas Oskar, saat ditemui awak media Jumat (13/08/21).
Oskar meminta kepada lurah tersebut, untuk menindak tegas kepada oknum stafnya maupun RT jika benar melakukan pungli kepada warga. Hal ini jika didiamkan, sama halnya terjadi pembiaran seorang lurah selaku pimpinan.
“Pihak kelurahan harus memberikan sosialisasi dan edukasi, mengenai larangan pungli pada masyarakat. Ini dilakukan untuk pemahaman dan lebih bagus lagi membuka pos pengaduan pungli di kantornya,” pinta Oskar.
“Untuk warga yang merasa dirugikan hal ini, bisa melakukan pengaduan kepada tim saber pungli. Baik secara pribadi maupun berkelompok,” tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya salahsatu warga di Kelurahan Puspanegara Kecamatan Citeureup, mempertanyakan kepengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dikolektifkan dengan Biaya Rp 25 ribu oleh pihak kelurahan setempat, hingga adanya pungutan yang dilakukan oknum RT dengan alih-alih pengajuan Bansos UMKM sebesar Rp 75 ribu. Namun hal ini tidak jelas, meski sudah diminta biaya dan terjadi 10 bulan lalu hingga kini tak adanya kepastian.
(Sumber : bogorupdate.com)
(Editor : ism)