Publikasinasional.com, BOGOR, Ciomas — Warga Perumahan Mulia Residence 1 yang berdomisili di Desa Padasuka Ciomas Kabupaten Bogor resah dan merasa tertipu oleh pengembang yang sampai saat ini Minggu, 29-08-2021 belum juga mendapatkan hak yang dijanjikan pengembang perihal Akad Jual Beli (AJB). Jumlah Warga Mulia Residence yang belum melakukan AJB kurang lebih ada 50 kk.
“Kami sudah berusaha menghubungi Pihak Developer yaitu PT. Yasmin Bersaudara yang beralamat di Jl. Achmad Sobana SH, No. 107 Tegal Gundul Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor tapi kantornya sudah tidak aktif dan kami sempat mendatangi Rumah Komisaris/Direktur Utama PT. Yasmin Bersaudara di Jl.Arzimar II No.41 Kelurahan Tegal Gundil Kecamatan Bogor Utara tapi hanya bisa bertemu istrinya” Ungkap Ibu Tari salah satu Warga Mulia Residence yang sudah melunasi cicilan tapi belum mendapatkan SHM.
Permasalahan yang dialami Warga Mulia Residence tahap 1 sudah lama warga melakukan upaya baik melaporkan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta mediasi dengan Pihak Bank Tabungan Negara Cabang Bogor dan Bank BTN Syariah tetapi tidak mendapatkan hasil sampai saat ini.
Dari penelusuran Awak Media Publikasi Nasional langsung kepada beberapa warga ternyata banyak yang resah belum mempunyai salinan AJB seperti yang diungkapkan salah satu warga di kediamannya.
“Saya melakukan Akad Kredit dengan Pihak Bank BTN di Bojong Gede dengan Nomor Aplikasi Kredit 0001520130705000023 pada tanggal 25 Oktober 2011 dan mendapat plafon kredit sebesar Rp.190.800.000 akan tetapi dituangkan dalam PPJB (Pengikat Perjanjian Jual Beli) yang dikeluarkan oleh Notaris Hj. Sri Dewi, SH. hanya sebesar Rp.90.000.000 ini sebagai gambaran ada hal yang menyimpang dan tidak sesuai dengan akad kredit dimana PPJB itu merupakan kwitansi sah yang dikeluarkan Notaris” Ungkap Bapak Asep Madyantoro.
Dari Keterangan lain keresahan warga ini sudah dilaporkan kepada pihak terkait tapi masih dalam proses dan warga sudah membuat surat somasi kepada Pihak Bank BTN Cabang Bogor untuk menghentikan sementara cicilan sebelum Pihak Developer memenuhi kewajibannya.
Akan tetapi keresahan warga yang disampaikan kepada Awak Media Publikasi Nasional bertambah dikarenakan masih adanya penagihan yang disampaikan Pihak Bank BTN kepada warga yang belum mempunyai Surat AJB tersebut seperti yang dialami Pak RT Yono yang diberikan Surat dari Pihak Bank pada tanggal 18 Agustus 2021.
“Kami merasa pihak Bank Seperti tidak menghiraukan usaha kami dalam memperjuangkan hak kami untuk mendapatkan kepastian yang sudah lama kami perjuangkan, kami masih ditagih padahal tahun kemarin kami dihentikan sementara cicilan bukan karena Covid-19 akan tetapi kami minta dihentikan karena belum adanya kepastian, kenapa sekarang ada lagi tagihan kan ini sudah diproses Pihak Polresta Kota Bogor” Ungkapnya.
( Biro Bogor – Syarifatullah)