Publikasi Nasional
Menjadi pengemudi/sopir yang bertugas mengemudikan mobil dan alat berat di tambang tidaklah sembarang, karena wajib memenuhi syarat utama yakni, memiliki SIM khusus berupa Surat Izin Mengemudi Perusahaan (Simper) atau Surat Ijin Di Lokasi Tambang (SIM-DLT), selain terlebih dahulu harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih berlaku, yaitu SIM B2 (untuk alat berat).
Dan,kewajiban atas kepemilikan SIM khusus tersebut juga sudah tertuang aturannya di Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 555 tahun 1995 artikel 28.
Keputusan Menteri tersebut secara menyeluruh menjelaskan tentang setiap perusahaan tambang diwajibkan mengadakan pendidikan dan pelatihan kepada karyawannya untuk menghadapi bahaya disesuaikan dengan jenis pekerjaan pada kegiatan usaha pertambangan.
Apabila sudah mengantongi SIM-DLT, maka sang sopir boleh hilir mudik di area pertambangan.
K3 PTBA Bantah Jalan Belakang, Akan Di Tindak Tegas Jika Terbukti
Terpantau awak media, salah satu karyawan di perusahaan PT.PBT yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan,ketika akan membuat SIM-DLT (Mine Permit),
“saya sempat ditawarkan oleh Wah, salah satu karyawan bagian administrasi, yang mengatakan,kalau mau membuat SIM-DLT dari K3 PTBA ada 2 cara,jika lewat prosedur biayanya Rp 7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah),tapi waktu selesainya 11 hari. Sedangkan kalau lewatjalan Belakang biaya Rp 50.000 (Lima puluh Ribu rupiah) , prosesnya hanya 3 hari,”tuturnya. menirukan ucapan Wah kepada awak media.
Untuk mengkonfirmasi hal tersebut, awak media mencoba menghubungi Wah baik melalui jalur telp maupun WhatsApp (WA) di nomor 0812xxx, namun tidak aktif (Kamis, 23/09/21).
Terkait kondisi tersebut, awak media juga mengkonfirmasi Manager K3 PTBA, Yuhendri wirsal melalui hubungan telepon, di hari yang sama.
“Pengurusan SIM-DLT lewat Jalan Belakang” tidak ada. Kita menerima secara prosedural, dan jika kelengkapan cukup, kita pasti buatkan SIM-DLT. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada pembuatan SIM-DLT lewat Jalan belakang. Hanya ada biaya administrasi pembuatan SIM-DLT sebesar Rp. 7.500,- Selain itu tidak ada biaya tambahan. Tentunya hal semacam ini akan membuat citra jelek PT. Bukit Asam. Kalau ada, dan terbukti, kita akan ambil tindakan kepada oknum tersebut,” jelasnya dengan tegas.
Kemudian dikonfirmasi kembali ke Wah melalui WhatsApp di nomor 0812xxxx, tetap tidak dibalas, dan hanya dibaca saja, sampai berita ini diterbitkan, belum ada balasan dari yang bersangkutan./hermidi