Publkasi Nasional
Team Resmob Polres Bitung mengamankan pelaku pencabulan berinisial (AA) alias Amir (29) warga Bitung timur Kecamatan Maesa, pada hari Kamis 09 September 2021 sekitar jam 06.00 wita
Dibawah Pimpinan Ka Team Resmob Polres Bitung Aipda Denhar Papente Sapaan Akrab Bang Jack, menjelaskan kronologis kejadian, bahwa pada bulan agustus 2020, korban perempuan bernama AP mendapat masenger di Facebook, dari pelaku berinisial AA alias Amir. dimana korban menjalin hubungan cinta dengan pelaku
Dan pada tanggal 29 November 2020, korban dan pelaku bertemu dan pergi ke rumah Pelaku di kelurahan Bitung timur Kecamatan Maesa kota Bitung, dan pelaku mengajak korban ke kamar, dan mengajak korban bersetubuh dan Pelaku berjanji akan bertanggung jawab menikahi korban, sehingga korban mengiyakan ajakan Pelaku. Dan perbuatan tersebut di lakukan pelaku berulang-ulang kali, sehingga korban hamil
Dan kejadian tersebut terjadi pada tanggal 29 November 2020, di kelurahan Bitung tengah kecamatan Maesa kota Bitung
Team Resmob Polres Bitung mengamankan pelaku AA alias Amir di desa kaima kecamatan kauditan kabupaten Minahasa Utara, dan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan
Ka Team Resmob Polres Bitung Aipda Denhar Papente Sapaan Akrab Bang, Mengatakan bahwa pelaku tindak pidana persetubuhan/ perbuatan cabul, sebagaimana yang di maksud dalam pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU. RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,”tutup Bang Jack
Jurnalis : Syarif D Umar