• Beranda
  • Publikasi Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
Rabu, Mei 18, 2022
  • Login
PUBLIKASI NASIONAL
Advertisement
  • Headline
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Hukum & Kriminal
  • Sorot
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Mitra TNI & POLRI
No Result
View All Result
  • Headline
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Hukum & Kriminal
  • Sorot
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Mitra TNI & POLRI
No Result
View All Result
PUBLIKASI NASIONAL
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dihadiahi Timah Panas, Residivis. Andika Pelaku Pencurian Diringkus Bang Jack Dan Team Resmob Polres Bitung

admin by admin
Oktober4, 2021
in Hukum & Kriminal
Reading Time:2 mins read
A A
0
Dihadiahi Timah Panas, Residivis. Andika Pelaku Pencurian Diringkus Bang Jack Dan Team Resmob Polres Bitung
0
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bitung, Publikasi Nasional,– Team Resmob Polres Bitung Meringkus Tiga Pelaku Pencurian handphone dan laptop masing-masing berinisial AR Alias Andika (21) warga tandurusa AP Alias Arjun (21) warga Bitung timur dan SP Alias Sudi (18) warga Bitung Barat dua

Bitung-Minggu 3 Oktober 2021. Pengungkapan dan Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian sebagaimana yang di maksud dalam pasal 363 ayat KUHP Sub pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Muhammad Fadli SIK Melalui Kanit Resmob Aipda Denhar Papente Sapaan Akrab Bang Jack

Menerangkan Kronologi Kejadiannya kepada awak media.

“waktu kejadian hari Minggu 26 September 2021, sekitar jam 04.00 wita, tersangka I ANDIKA bersama tersangka II ARJUN telah melakukan pencurian terhadap tiga buah handphone  milik korban bernama OG (35) warga Bitung timur Kecamatan Maesa, dengan cara, awalnya tersangka ANDIKA membuka dan menarik pengganjal pintu yg dikunci dari dalam,

Kebetulan jendela dekat pintu tersebut dapat dimasukan tangan, setelah pintu sudah terbuka, tersangka ANDIKA masuk kedalam rumah, sedangkan tersangka ARJUN menunggu didepan pintu guna mengawasi, selanjutnya tersangka ANDIKA mengambil tiga buah handphone yang posisinya berada diatas kepala anak korban sedang tidur diruang tamu, kemudian tersangka ANDIKA keluar melalui pintu, sambil menyerahkan tiga buah handphone tsbt kepada tersangka ARJUN

Selanjutnya kedua tersangka meninggalkan TKP dengan membawah tiga buah handphone milik korban antara lain

handphone REDMI 9 A,OPPO A 5S dan ASUS, Ketiga HANPHONE tersebut diatas dijual dengan harga Rp. 1.250.000 ( satu kita dua ratus lima puluh ribu rupiah ) kpd warga yg ada di Kel. Bitung Barat satu kec. Maesa kota Bitung, dan uang hasil penjualan ketiga hanpone tersebut sudah habis digunakan untuk beli makanan dan miras. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil Rp. 8.000.000 ( delapan juta rupiah ),” Ucap Bang Jack.

“Setelah Dilakukan pengembangan tenyata tersangka Seorang Residifis Dengan kasus yang Sama.

Tersangka melakukan pencurian sejak tersangka keluar dari lapas MALENDENG pada bulan Agustus 2021 sampai bulan September 2021.

Catatan kriminal Tersangka ANDIKA antara lain, 3 kali melakukan pencurian (curanik), 1 kali melakukan aniaya penikaman

Tersangka eksekutor bahkan sudah residivis dan oleh Tim dilakukan tindakan tegas dan terukur,” Untuk babuk total disita tim antara lain, 1 buah laptop Acer / carger, 9 buah hanphone.,”Pungkas Bang jack

 

(SDU) Nong

ADVERTISEMENT
admin

admin

Tepat Aktual Terpercaya

RelatedPosts

Polsek Tamansari Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan
Hukum & Kriminal

Polsek Tamansari Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

Mei13, 2022
0
9

korban mengeluarkan handphone miliknya langsung dirampas oleh pelaku sehingga korban terseret sejauh tiga meter.

Read more
Polres Bogor Berhasil Menangkap Pelaku Penculikan Anak

Polres Bogor Berhasil Menangkap Pelaku Penculikan Anak

Mei12, 2022
62
Dijanjikan 12 Juta!! Tukang Ojek Pengkolan Lampu Merah Jl. Raya Mayor Oking Kena Hipnotis

Dijanjikan 12 Juta!! Tukang Ojek Pengkolan Lampu Merah Jl. Raya Mayor Oking Kena Hipnotis

Mei11, 2022
66
Pengrusakan Gembok Pagar Oleh 3 Orang Tak Dikenal, Di Tanah Sereal Berujung Laporan Kepolisian Kota Bogor

Pengrusakan Gembok Pagar Oleh 3 Orang Tak Dikenal, Di Tanah Sereal Berujung Laporan Kepolisian Kota Bogor

Mei10, 2022
51
Perusakan Bendera Merah Putih di lokasi Saung Bersama IPWL-GMDM BAKORNAS

Perusakan Bendera Merah Putih di lokasi Saung Bersama IPWL-GMDM BAKORNAS

Mei8, 2022
35
Terkesan Kebal Hukum Galian C Disegel Masih Beroperasi, Kasat Pol PP : Kami Akan Laporkan Ke KLH

Terkesan Kebal Hukum Galian C Disegel Masih Beroperasi, Kasat Pol PP : Kami Akan Laporkan Ke KLH

April23, 2022
23
Eks Ketua DPRD Jabar Ditetapkan Tersangka Oleh Mabes Polri, Kasusnya Sangat Berat!!

Eks Ketua DPRD Jabar Ditetapkan Tersangka Oleh Mabes Polri, Kasusnya Sangat Berat!!

April17, 2022
45

Diduga Lakukan KDRT, Seorang Oknum PNS di Lampung Barat Dilaporkan Ke Pihak Berwajib

Maret25, 2022
148
Di KCN Dituding Suatu Penggiringan Opini

Di KCN Dituding Suatu Penggiringan Opini

Maret24, 2022
23
PUBLIKASI NASIONAL

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Lainnya
  • Mitra TNI & POLRI
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam & Budaya
  • Sorot
  • Sosok

Berita Terbaru

Polsek Kemang Berikan Santunan Kepada keluarga Korban Penculikan

Polsek Kemang Berikan Santunan Kepada keluarga Korban Penculikan

Mei18, 2022
Pengurus GPSS Adakan pertemuan Silatuhmi dengan Pembina GPSS

Pengurus GPSS Adakan pertemuan Silatuhmi dengan Pembina GPSS

Mei18, 2022

Sosial Media

  • Beranda
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
  • Publikasi Nasional

© 2021 Tepat Aktual Terpercaya - Copyright Hak Cipta Dilindungi Undang-undang by Publikasi Nasional.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Hukum & Kriminal
  • Sorot
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Mitra TNI & POLRI

© 2021 Tepat Aktual Terpercaya - Copyright Hak Cipta Dilindungi Undang-undang by Publikasi Nasional.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
X
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?