Bitung, Publikasi Nasional – Team tarsius presisi Polsek Maesa mengamankan dua pelaku penganiyaan dengan menggunakan senjata tajam masing-masing berinisial MP Alias Acel (19) warga wangurer barat Komleks SMP 12. AL Alias Luis (24) warga Madidir Ure Virgo.
Kedua pelaku tersebut telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban bernama RP Alias Rusli (51) warga kelurahan Girian bawah lindungan 1 Kecamatan Girian kota Bitung,
Berdasarkan adanya laporan Polisi tersebut team tarsius presisi Polsek Maesa yang di pimpin langsung oleh Aiptu Janny Tumbuan bersama dua Anggotanya Bripka Michael Entiman Briptu Reiven Kapugu langsung bergerak cepat ke wilayah Desa Bongkudai kecamatan Modayag Kabupaten Bolaangmongondow Timur Alhasil team tarsius presisi berhasil mengamankan kedua pelaku, yang saat itu bersembunyi di kediaman salah satu orang tua pelaku tepatnya di wilayah desa Bongkudai kecamatan Modayag
Kasubag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho Menerangkan Kronologis kejadian
Awalnya Pelaku MP Alias Acel dan pelaku AL Alias Luis bersama dengan teman-temannya sedang pesta miras di salah satu kediaman rumah temannya di wilayah istana cabo
Saat itu mereka yang sudah mengkonsumsi miras dari siang harinya sudah dalam keadaan kondisi mabuk, kemudian MP Alias Acel dan AL Alias Luis saling berjanjian untuk pergi ke wilayah pasar Girian, kedua pelaku lalu berangkat menggunakan SPM (Sepeda motor) R2 saling berboncengan langsung bergegas ke wilayah pasar Girian, sesampainya kedua pelaku tepatnya di wilayah lorong Astaga Girian bawah kecamatan Girian kota Bitung disitu terlihat Korban RP Alias Rusli sedang berada di lokasi tersebut
Pelaku MP Alias Acel mendatangi korban Rusli dengan tujuan untuk menanyakan keberadaan lelaki mail, akan tetapi korban Rusli menjawab dengan perkataan kasar menantang dan langsung memukuli Pelaku MP Alias Acel, terjadilah perkelahian adu pukulan antara mereka berdua
Melihat hal itu pelaku AL Alias Luis langsung mengeluarkan pisau badik yang ada di pinggangnya dan langsung menusuk ke arah korban Rusli akan tetapi korban Rusli dapat menghindar dan hampir mengenainya dan saat itu juga korban Rusli terjatuh tanpa pikir panjang lagi pelaku AL Alias Luis menusuk untuk yang ke 2 (dua) kalinya ke arah badan Korban Rusli dan tepat mengenai pinggang sebelah kiri hingga mengalami luka tikaman dan mengeluarkan darah
Pelaku MP Alias Acel juga ikut mengeluarkan pisau badik yang ada di pinggangnya dan ingin menusuk korban Rusli akan tetapi keluarga dari korban Rusli dapat menghalangi aksi tersebut, melihat korban Rusli sudah dalam keadaan mengalami luka tusukan dan mengeluarkan darah
Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban Rusli, kedua pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP)
Kasubag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bitung dan kedua pelaku mengakui bahwa memang benar telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban bernama RP Alias Rusli dan team tarsius presisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah pisau jenis badik,”
Lebih lanjut Hermanses mengatakan, “Pelaku AL Alias Luis diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas dikarenakan mencoba melawan petugas saat penyitaan barang bukti dan mencoba melarikan diri,” ucap Kasubag Humas Hermanses
“Adapun pasal yang dilanggar Pelaku yaitu pasal 351 KUHP dan UU No. 12/ DRT 1951,” Tegas Kasubag Humas Hermanses
(Syarif Nong)
Sumber Humas Polres Bitung