GORONTALO, PUBLIKASI NASIONAL, — Tanggal 19 Oktober 2021, Pukul 10.00 Wita, Bertempat di Aula Makorem 133/Nw Jl. Trans Sulawesi Desa Tridarma Kec. Pulubala Kab. Gorontalo, Telah di laksanakan Peran seluruh komponen masyarakat dalam mencegah konflik sosial dari Pusintelad,
Turut hadir dalam kegiatan tersebut
Brigjen TNI Amrin Ibrahim. S.I.P ( Danrem 133/NW ) Kolonel Inf. Antoninho Rangel Da Silva ( Pamen Denmabesad ) Kolonel Inf Priyanto ( Kasi Intel Rem 133/NW ) Mayor Kav. Wahyu Eka Suryawan, S Hub,Int. (Pabanda Renprog Spaban I/Ren Sintelad) Lettu Inf Suyono ( Dantim Intelrem 133/NW ) Didi s. Paliyama ( Kesbangpol provinsi ) Letda Inf Jhon Soriton ( Plh. Pasintel Dim 1314/Gorut )Kopda Janter. M. Manik (Tamudi Spaban I/Ren Sintelad)Aparat Intel Jajaran Korem 133,
Sambutan Brigjen TNI Amrin Ibrahim. S.I.P menyampaikan, “Pada hari ini kita dapat mengikuti Acara Sosialisasi Pembinaan Komunikasi limpahan rahmat dan ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) cegah konflik sosial di jajaran Korem 133/NW tahun 2021 dalam keadaan sehat wal’afiat,”tuturnya
“Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumberdaya alam yang dapat memberikan kontribusi positif untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,”lanjut
Namun disisi lain, kondisi tersebut dapat membawa dampak buruk bagi kehidupan nasional apabila terdapat pembangunan, sosial dan ekonomi, serta ketidak terbatasan dinamika kehidupan politik,
Sehubungan dengan itu, membuka informasi saat ini maka Korem 133/NW melakukan kegiatan tindakan pencegahan dengan menggelar sosialisasi Pembinaan Komunikasi (Binkom) Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) guna mengantisipasi terjadinya konflik sosial dimasyarakat.
Dengan memahami bahaya AGHT Konflik Sosial, maka kita akan dapat menempatkan diri untuk tetap menjaga, mematuhi dan mentaati seluruh aturan yg diterapkan, sehingga tidak terpengaruh untuk melakukan tindakan yang membahayakan keutuhan bangsa dan Negara.
Peningkatan sistem Dengan langkah kapasitas kelembagaan dan dapat membantu dini, Pemerintah Daerah maupun pusat guna mencegah dan menganggap potensi konflik sosial yg terjadi khususnya di Prov. Gorontalo menawarkan posisi sebagai salah satu wilayah yg rawan konflik, terutama konflik yg bersifat vertikal dan horizontal yang bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, melainkan tanggung jawab peringatan bersama sehingga seluruh pihak keamanan yg kondusif tetap terjaga.
Saya berharap hasil dari sosialisasi ini bisa menjadi pedoman yg dapat meningkatkan kemampuan setiap perkembangan untuk menghadapi ancaman konflik sosial yang ada di wilayah Provinsi Gorontalo.
Pembinaan Komunikasi atau Binkom bagi setiap unsur masyarakat berguna, karena merupakan kebutuhan organisasi dalam rangka deteksi dini, mencegah dini dan mengasah ketajaman dalam menganalisis, mengantisipasi setiap perkembangan yang terjadi.
Di tempat yang sama Kolonel Inf. Antoninho Rangel Da Silva menyampaikan pada sambutanya. ” Perkenalan singkat, saya asli orang Timor timur, setelah saya menginjakkan kaki di Gorontalo, dan saya melihat Gorontalo sangat luar biasa karena memiliki pahlawan nasional yaitu Bapak Nani Wartabone yg di resmikan oleh presiden pada tahun 2003. Dan saya melihat banyak kader – Kader Gorontalo dari pendahulu yg berprestasi dan sukses, karena wilayah yg sangat berpotensi dan SDM sangat luar biasa,”ucapnya
“Untuk itu mari kita sama – sama membangun bangsa ini dengan kebhinekaan, dengan semboyan yaitu berbeda – beda tetapi tetap satu jua,”Ajaknya
“Saya selaku pribadi mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya acara ini, karena bisa saling sharing dan komunikasi, kita semua tidak ada perbedaan suku agama dan ras karena kita di satukan oleh bhinneka tunggal Ika,”Ujarnya
Lebih lanjut, “Harapan saya kedepannya kita harus berfikir sistematik, kemudian kebhinekaan yg di satukan dalam negara kesatuan republik Indonesia,”katanya
Kemudian saya akan sampaikan
sambutan dari Asintel kasad
Bahwa perlu kita ketahui mulai dari kemerdekaan 17 Agustus 1945 hingga dengan saat ini, kita belum bisa dari gangguan, ancaman, terorisme Dan gejolak itu menyebabkan konflik sosial masyarakat. Saat ini kita masih dilanda oleh Covid-19, dan hal itu juga bisa konflik di tengah masyarakat, untuk kita akan komunikasikan di tempat ini.”
Perlu kita ketahui bersama, Penanganan Konflik Sosial menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum, pada saat, maupun sesudah terjadi Konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca konflik.”tukasnya
Dalam penanganan konflik harus mencerminkan asas kemanusiaan, hak asasi manusia, kebangsaan, kekeluargaan, mengacu pada bhineka tunggal ika, keadilan, kesetaraan gender, ketertiban, dan kepastian hukum. Juga mencerminkan keberlanjutan, kearifan lokal, tanggung jawab negara, partisipatif, tidak memihak, dan tidak membeda-bedakan.
Tujuan Penanganan Konflik Sosial, menurut Pasal 3 undang-undang ini, adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai dan sejahtera. Lalu memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan,
Meningkatkan tenggang rasa dan toleransi, memelihara fungsi pemerintahan, melindungi jiwa, harta benda, serta sarana dan prasarana umum, Serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak korban, dan memulihkan kondisi fisik dan mental masyarakat serta sarana dan prasarana umum.
( Fadel)