Publikasi Nasional – Alan (16) warga kelurahan. Pateten Satu Kecamatan. Aertembaga lingkungan ll RT. 008 kecamatan. Aertembaga harus merasakan betapa indahnya hidup dibalik hotel prodeo (jeruji besi),
Seorang pelaku pencurian 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat Berwarna Hitam berhasil diringkus Kanit Resmob Polres Bitung Aipda Denhar Papente Sapaan Akrab Bang Jack bersama team pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 jam 13.00 wita,
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan SH., SIK., MH Melalui Kasubag Humas AKP. Hermanses Katiandagho dalam rilis tertulis menerangkan kronologis kejadian, bahwa pada hari jumat 9 Juli 2021, sekitar jam 22.00 wita korban bernama PB Alias Betty, memakirkan sepeda motor miliknya honda beat berwarna hitam dengan Nopol. DB 6347 C di parkiran petikemas di kelurahan. Pateten satu kecamatan. Aertembaga kota Bitung,
Lanjut, kemudian korban berjalan masuk menuju ke dermaga yang ada didalam pos enam, namun saat korban meninggalkan sepeda motor miliknya, korban tidak mengunci setirnya, kemudian sekitar jam 02.00 wita korban kembali dari dalam dermaga, korban pun melihat sepeda motor miliknya yang diparkir sudah tidak ada, atau sudah hilang,
Selanjutnya pada tanggal 10 Juli 2021, korban mendatangi Mapolres Bitung dan membuat laporan polisi, dengan adanya kejadian tersebut, team Resmob Polres Bitung langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada tanggal 21 September 2021, sekitar jam 13.00 wita team berhasil menangkap seorang lelaki yang bernama AB Alias Alan, yang menjadi pelaku curanmor tersebut,
Setelah diinterogasi ybs mengakui bahwa benar dirinya yang telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor yang diparkir di petikemas, dengan cara mendorongnya keluar dari parkiran petikemas, lalu ybs membongkar bodi depan dan kontaknya, selanjutnya di sambung/ dijemper hingga sepeda motor tersebut hidup, lalu ybs membawanya ke kelurahan. Girian bawah kecamatan. Girian Kota Bitung, di salah satu rumah saudaranya untuk di sembunyikan hingga akhirnya team menyita babuk sepeda motor itu,” atas pengakuan tersangka
Lanjut, dijelaskan bahwa tersangka walaupun masih tergolong dibawah umur, tersangka sudah residivis, dimana tersangka sudah berulang-ulang kali melakukan TP, yang pertama TP pencurian sepeda motor pada bulan Januari tahun 2020, kedua percobaan pencurian/masuk rumah pada bulan Desember 2020 dan terakhir sekarang ini melakukan pencurian sepeda motor pada bulan Juli 2021
Saat team Resmob Polres Bitung melakukan penangkapan di lokasi kelurahan. Pateten satu kecamatan. Aertembaga, tersangka tidak melakukan perlawanan,”Ucap Kasubag Humas Hermanses
Pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana pencurian curanmor sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 KUHP Sub Pasal 362 KUHP,”Tutup Kasubag Humas Hermanses
(Sam) Sumber Humas Polres Bitung