Bogor, Publikasi nasional — Selaku penegak Peraturan daerah (Perda) satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar belasan bangunan yang Sebagai tempat hiburan malam (THM) Seperti Kafe dan Karaoke di wilayah Desa kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Selasa, (23/11/2021).
Kafe yang berada wilayah Blok Empang di Jalan Raya Kemang Parung, Selama ini menjadi lokasi utama berbagai macam. Parahnya lagi, selain tidak memiliki ijin operasional, juga tidak ada ijin mendirikan bangunan.
Saat di temui dilokasi Pembongkaran kafe remang remang kepala Pol PP kabupaten bogor Agus Ridho menjelaskan, “Untuk giat penertiban ini kami kerahkan 60 personil gabungan Satpol PP bersama TNI/Polri dan Total ada 5 bangunan, mayoritas pemilik sudah bongkar sendiri, dan sisanya kita ratakan dengan beko,”Ungkapnya
Satu Unit Beko milik Satpol PP Kabupaten Bogor berhasil meratakan beberapa bangunan dan lantai tempat bekas bangunan tersebut. Sempat diwarnai protes dari pemilik Kafe atas pembongkaran yang dilakukan Satpol PP, namun berhasil diredam sehingga proses pembongkaran dapat diselesaikan.” Jelasnya
( Herman)