BOGOR, Publikasi Nasional — Dugaan Tindak pidana kekerasan terhadap anak yang di lakukan oleh pelaku berinisial RR pada Selasa lalu (21/12) terhadap 7 Korban dibawah umur selaku orang tua korban sangat terpukul melihat kejadian tersebut pihak orang tua korban pun langsung lakukan proses hukum dan melaporkan kepada pihak Polres Kabupaten Bogor, Senin, (27/12/2021).
Selain itu, Pelaporan orang tua korban pada hari Senin didasari kekesalan berlanjutnya ancaman oleh pelaku, keluarga korban dalam pelaporan nya itu didampingi oleh Yayasan Bantuan Hukum Baraya Tatar Sunda (YBH BATARA).
Dalam hal ini menurut Direktur utama Puskominfo Indonesia dan YBH Batara, Diansyah Putra Gumay S,Kom SH MM., akan kawal dan dampingi kasus penganiyaan terhadap anak di bawah umur itu,
“Apalagi melihat kejadian itu saya sangat geram karena ini harga diri, sebagai orang tua apa rela melihat anaknya di tempeleng oleh pelaku dan di video kan lalu di sebar pula ke korban oleh teman-temannya, mereka harus bertanggung jawab.”Pungkasnya
Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Namun hal tersebut, Jangan hanya fokus pada pidananya saja, karena korban membutuhkan pemulihan untuk mampu berdaya agar bisa melanjutkan kehidupan.
Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum, dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan, atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.
Pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021, benar bahwa unit PPA menerima laporan tindak pidana kekerasan terhadap anak, laporan tersebut langsung oleh orang tua korban berinisial EU yang berdomisili Desa Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Dengan laporan No Pol : STBL/B /1974/XII/2021/JBR/RES BGR, Pasal 80 UU RI No. 36 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terduga pelaku berinisial RR, bersama 2 rekannya berinisial F dan Zx, pada saat kejadian pertanggal 21 Desember 2021 RR bersama 2 rekannya bully, videokan, serta melakukan tamparan sebanyak dua (2) kali kemudian mengancam.
Salah satu dari tujuh (7) korban mengalami luka di bagian kaki kanan terkena serpihan atau pecahan kaca rias, dan melaporkan dengan perkara Pelaku melempar kaca rias ke arah dinding rumah yang mengakibatkan serpihan atau pecahan kaca mengenai kaki sebelah kanan korban yang mengakibatkan/mengalami luka ringan.
Pada saat proses pelaporan selaku Kepala Unit PPA Polres Bogor IPDA Fany Rizki SH. MM., Sebelum menerima laporan dari orang tua korban dan para saksi, kepala Unit PPA telah mengetahui informasi kejadian itu,
“Kami melihat dari media, kemarin kami juga bertemu dengan Bimas saat lagi meninjau vaksin di sana,”Kata IPDA Fany Rizki SH, MH., Saat di jumpai di Kantornya
Selain mendapatkan informasi dari media yang sudah viral. Selanjutnya, Kepala Unit PPA Polres Bogor menambahkan,
“Kami baru mendapatkan laporan baru saja datang, secepatnya akan kami proses (Red).”Ungkap Kanit PPA IPTU Fany Rizki SH, MH.,(27/12)
Lebih lanjut mengatakan, “Nanti kita lihat seperti apa tahapannya kami akan menemui petugas kepolisian setempat untuk meninjau lokasi pelaku tersebut, karena laporan belum selesai dan dalam proses penanganan, tunggu saja”.Papar Kepala Unit PPA,
Ditempat yang sama selaku orang tua korban berharap kepada pihak kepolisian polres Bogor harus selalu tanggap dan jangan tebang pilih apalagi jika memperlambat urusan seperti ini khawatirnya bisa terulang kembali sama anak kita ataupun dengan anak anak orang lain,”tukasnya.
(Ysp/Ray)