Bitung, Publikasi Nasional — Timbunan kayu yang berada di pasar tua dipertanyakan warga kota Bitung, entah siapa pemilik timbunan kayu yang berserakan seperti tidak ada pemiliknya, Selasa (26/01/2022).
Pantauan beberapa awak media di lapangan, diduga berdasarkan informasi dari sejumlah warga bahwa barang kayu tersebut yang sudah di polisline, adalah barang sitaan di perkebunan daerah Minahasa Utara diduga kuat kayu tersebut akan dijual oleh oknum aparat Hukum Polres Minahasa Utara.
Ketika sejumlah awak media diberi keterangan oleh LSM laskar merah putih (LMP), Luki Mustafa membenarkan kayu tersebut. Dirinya menyatakan.
“Barang bukti kayu tersebut adalah barang sitaan kami tidak mencegah hanya menyelamatkan barang sitaan, tentunya barang sitaan ini harus kita kawal karena sudah masuk di rana hukum. Apalagi ada indikasi rencananya akan diperjual belikan, sehingga kami LMP tampil ditempat lokasi ini, “terangnya.
Harapan LSM LUKI Mustafa katanya, “Tentunya hal ini kalau bisa dari pihak Kepolisian dapat mengamankan apalagi sudah jadi barang bukti di TKP daerah Minut sana tenntunya perlu kita jaga kami LMP dan masyarakat ditempat ini kita sama – sama mewakili karena yang menjadi korban barang tersebut adalah warga Bitung Tengah, “tutunya.
Saat dikonfirmasi awak media lewat via whatsapp ke pihak Kepolisian Minut belum ada jawaban sampai berita ini di tayangkan.
(SDU)