KOTA BITUNG, PUBLIKASI NASIONAL — Sebagai identitas sebuah negara. Bendera Indonesia terdiri dari warna merah dan putih dimana merah Menggambarkan Keberanian serta putih melambangkan kesucian.
Sesuai dengan aturan, bendera merah putih, waktu yang tepat untuk pemasangan bendera adalah pagi hari setelah matahari terbit, kemudian bendera merah putih dapat diturunkan saat matahari mulai terbenam, secara khusus ini menunjukkan petugas / pegawai kantor DPRD kota Bitung kurang bertanggung jawab untuk menurunkan bendera merah putih tepat pada waktunya,”jelas warga
Diduga Petugas/pegawai DPRD Kota Bitung membiarkan Bendera merah putih berhari – hari tidak diturunkan.betapa susah Payahnya Parah Pejuang Negara Kesatuan Republik Indonesia Sampai Mempertaruhkan nyawa demi Berkibarnya Bendera Merah Putih di Indonesia yang kita cintai.
Dari pantauan awak media di kantor DPRD Kota Bitung, di waktu malam hari bendera tersebut masih tergantung dan tidak diturunkan oleh pihak DPRD sendiri.
Warga yang tak mau diberitakan namanya mengatakan Kepada awak Media, “Saya melihat bahwa benderah merah putih yang terpasang di depan Kantor DPRD Kota Bitung Kondisi Kusam, malam tidak diturunkan benderanya sampai 3 hari bahkan pernah diwaktu yang lalu sampai sobek baru diturunkan, “beber warga.
Katanya lagi, ”Hal Ini sangat Memalukan kenapa didepan Kantor DPRD Kota Bitung tempatnya suara rakyat kantor Dewan yang terhormat namun tak mampu menjaga kehormatan Negara dan Simbol Negara kita yang kita cintai yang telah diperjuangkan oleh pahlawan – pahlawan kita, Bagaimana kita mau di hormati Negara lain kita saja sudah tak mampu menghargai simbol Negara kita, “sebutnya.
Warga sebut lagi, “Memang sungguh sangat ironi, dan parahnya lagi ini terjadi didepan Kantor DPRD yang sudah sewajibnya menghormati dan menghargai Negara dan jasa para Pahlawan, yang telah mempertaruhkan nyawanya demi kehormatan negara kita, Indonesia kita ini, ”ucapnya.
Sambungnya, “Parahnya terulang kembali di depan Kantor DPRD Bitung, sebagai simbol Negara, pahlawan kita mengorbankan nyawa demi mengibarkan bendera ini namun di depan Kantor DPRD Kota Bitung dilalaikan aturan waktu pemasangan dan penurunan bendera, malah DPRD melakukan tindakan yang tidak layak ditiru, ” Ujar warga.
Lebih lanjut kata warga, “Kalau Persoalan Bendera, seharus benar – benar kita perhatikan karena dalam ketentuan dan aturan Undang- undang Dasar 1945 Bab.XV Pasal 35 sangat jelas mengatur tentang bendera dan warnanya serta ukurannya, kemudian diatur lagi dengan Undang- undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, bahasa dan lambang Negara, serta lagu kebangsaan merupakan jaminan kepastian hukum, keselerasan, keserasian, Standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan, dan dalam undang undang ada sanksi pidana bagi yang menghina Lambang negara yaitu:
b. meggunakan lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran:
Ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan di atas diatur dalam Pasal 69 UU 24/2009 “Dipidana dengan pidana penjara 1 (Satu) tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000.(seratus juta rupiah), setiap orang:
a.dengan sengaja menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna dan perbandingan ukuran. Sebagai praktis hukum mengingatkan kembali jangan sampai pasal pasal ini akan dikenakan oleh pejabat yang lalai dalam menghormati lambang/simbol negara, “terangnya.
Saat awak media konfirmasi ke kantor DPRD Bitung pertama dipertemukan dengan Kasubag Humas DPRD, ternyata ini kejadian bukan baru pertama kali terjadi seperti yang dikatakan Kasubag Humas dirinya menyatakan bahwa, “Hal ini bukan pertama kali terjadi di kantor DPRD Bitung pernah juga terjadi itu sebelum saya kasubag. Kami memang kekurangan tenaga, karena ada THL yang dirumahkan sehingga petugas yang kusus untuk menurunkan bendera sibuk sampai dia tidak sempat menurunkan bendera tersebut, “ujar JMZ.
Katanya lagi, “Ini memang ada kelalayanlah di sini dan memang sudah pernah ada teguran dan nantinya akan diingatkan dan nanti akan ada pembinaan terkait itu, “singkatnya.
Hal yang serupa juga telah dikatakan oleh Kabag Humas DPRD Bitung Elly Terok, terkait bendera yang tidak diturunkan sampai 3 hari dirinya meng iyakan terkait bendera yang tidak diturun – turunkan katanya, “Saya sangat berterima kasih dengan kedatangan wartawan yang bisa mengingatkan kita sehubungan dengan bendera itu saya berterima kasih, memang kami sudah lalai namun kedepan kami akan lebih lagi memperhatikan hal ini, “ujar Terok.
Sedangkan bendera yang dibawa petugas karena dipasang tidak sesuai waktu yang telah diatur dalam Pasal 7 UU No 24/2009, bisa diambil di Kantor Kesbangpolinmas Pasal tersebut mengatur dengan jelas bahwa pengibaran dan atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
“Sesuai aturan yang berlaku bendera, sudah harus diturunkan pada pukul 18.00. Secara khusus ini, menunjukkan petugas piket di kantor yang bersangkutan kurang bertanggungjawab untuk menurunkan bendera tepat pada waktunya,” jelas warga.
(SDU)