Oku sumsel publikasinasional.com — Lahan seluas lebih kurang 27 hektar di desa segara kembang kecamatan lengkiti. di klaim kepemilikan nya oleh pt surya bintang indonesia (sbi) (02/02/2022).
Pemilik lahan Thamrin (alm) yang di wakili oleh anak-anak nya mengatakan sudah berpuluh puluh tahun lahan tersebut di garap 13 orang dengan sistem bagi hasil kepada kami paparnya
Sungguh ironis kami mendapatkan laporan bahwa lahan kami telah di gusur tanpa kami ketahui. sedang kan lahan tersebut berisi tanam tumbuh yang masih produksi berupa pohon karet kebon kopi dan durian.
Atas peristiwa tersebut sebut kami menujuk kuasa hukum ARIANSYAH,SH dan M.JONI. SH. untuk menyelesaikan kan masalah ini. kami yakin lahan ini milik kami karna kami memiliki dokumen sah dan kami belum pernah memperjualbelikan beli kan lahan tersebut tambah nya.
Ardiansyah SH saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut bahwa kami telah di tunjuk selaku kuasa hukum atas nama tiga warga tersebut yaitu Dra.ari susanti sevi melati,Spm sc. dan amin arapat.
Menurut analisa hukum kami. Bahwa pt SBI kuat dugaan melakukan perbuatan melawan hukum pasal 1365 KUHP perdata tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salah nya menerbitkan kerugian itu,mengganti kerugian tersebut. Ujarnya.
Kami telah melakukan mediasi di kecamatan dihadiri polsek lengkiti,babinsa dan pihak pt SBI namun belum mendapatkan titik temu sementara di pending tambahnya.
Kita akan mengirim surat kepada Bupati OKU dan ketua DPRD kepada pihak perusahaan serta pihak- pihak terkait, agar segera masalah ini cepat di selesai kan baik secara mediasi maupun lewat jalur hukum tutupnya.
(Jhoni Fatra)