BOGOR, PUBLIKASINASIONAL – Kegiatan usaha tambang galian C ilegal dan sudah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, hingga saat ini masih beroperasi.
Keberadaan tambang ilegal di kp.leuwijati desa sukanagara, Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, terkesan kebal dari hukum. Pasalnya, segel yang dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, tak lantas menjadikan usaha tersebut terhenti.
Kendati banyak pihak yang meminta kegiatan tambang tersebut untuk berhenti, karena selain merusak alam serta tidak mengantongi ijin, tak juga menyurutkan pelaku pengusaha tambang galian C tersebut untuk tetap menjalankan aktivitas usahanya.
Padahal sebelumnya, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bogor ,Cecep Imam Nagarasid saat
Dikonfirmasi via telepon Rabu (20/4/2022), Cecep mengatakan bahwa galian C di Kecamatan Jonggol sudah dilakukan penyegelan dan agar dihentikan aktivitasnya. Kemudian Satpol PP melaporkan ke dinas terkait dengan harapan penyegelan tersebut membuat pihak galian memproses perijinan.
“Namun sebelum perijinan tersebut muncul atau sebelum perijinan tersebut terbit, jangan coba-coba mencopot segel. Tapi sangat disayangkan belum apa- apa segel sudah dicopot dengan alasan sudah clear dengan Satpol PP. Satpol PP siapa, dengan siapa yang pasti bukan dengan kasat,” ujarnya.
“Ini perlu diluruskan, karena sudah menyangkut nama baik Satpol PP. Ini sudah masuk ke ranah hukum. Pernyataan ini seolah-olah menjelekan dengan sudah beres dengan siapa. Sebutkan, nanti akan saya tuntut mereka kalau memang mereka terbukti. Saya akan melawan tindakan mereka,” kesalnya
Jadi, imbuhnya, tidak ada yang namanya Clean and Clear atas penyegelan. “Menerima uang seperti itu, saya yakin tidak. Jadi ini motifnya apapun saya kurang tahu. Yang jelas ketika itu sudah menyangkut nama baik. Tolong jangan sampai asal ngomong dalam arti dipertimbangkan jangan asal. Seolah-olah sudah clear. Kan maksud dari penyegelan itu sebetulnya mengarahkannya ke proses perijinan, dan perijinannya ke kementerian lingkungan hidup. Nanti dari kementerian lingkungan hidup akan menindak lanjuti laporan kami,” bebernya.
Menurut Kasat, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin, apa lagi “clean and clear”. Jika selanjutnya menimbulkan keresahan tentang ketertiban umum, masyarakat merasa terganggu karena jalan kotor, maka pihaknya akan memanggil bagian ketertiban umum.
“Karena untuk masalah perijinannya sudah kami tindaklanjuti penyegelannya, dan perijinannya itu yang berkewenangan bukan Satpol PP, tapi Kementerian Lingkungan Hidup. Tapi menyangkut masalah kenyamanan, ketertiban umum, jalan becek, jalan kotor, jalan berdebu, itu kewenangan Satpol PP,” tutur pria yang pernah menjadi Camat Babakan Madang ini.
“Sebetulnya penyegelan itu mengarahkan pengelola supaya pengelola memproses atau mengurus perijinan, itu adalah tindakan tahap pertama. Usai menyegel, kami melaporkan ke kementerian lingkungan hidup,” terangnya lagi.
( **)