• HOME 1
  • Beranda
  • Publikasi Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • HOME 1
  • HOME 1
  • HOME 1
Selasa, Agustus 9, 2022
  • Login
PUBLIKASI NASIONAL
Advertisement
  • Headline
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Hukum & Kriminal
  • Sorot
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Mitra TNI & POLRI
No Result
View All Result
  • Headline
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Hukum & Kriminal
  • Sorot
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Mitra TNI & POLRI
No Result
View All Result
PUBLIKASI NASIONAL
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka, Begal Bercelurit Di Bekasi.

admin by admin
Juni13, 2022
in Hukum & Kriminal
Reading Time:1min read
0
Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka, Begal Bercelurit Di Bekasi.
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka, Begal Bercelurit Di Bekasi.

Jakrta,Publikasi Nasional-Resmob Reskrimum Polda Metro Jaya. mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan kelompok begal di Bekasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pembegalan itu terjadi pada Rabu, 8 Juni lalu, pukul 04.15 di depan Toko Sumber Jaya, Jalan Alexindo Medan Satria, Kota Bekasi.
Tersangka pertama adalah MRR, 21, yang berperan sebagai joki dan pengawas kendaraan sekitar TKP di kawasan Medan Satria, Bekasi. Tersangka kedua RB, 20, sebagai eksekutor. Tersangka ketiga adalah anak di bawah umur berinisial DAM, 15 tahun.

“Ada satu orang DPO yang merupakan komplotan mereka, inisialnya RB, 21 tahun. Perannya juga eksekutor, saat ini masih dalam pengejaran oleh tim penyidik,” kata Zulpan.
Barang bukti berupa dua buah celurit dan pakaian yang digunakan tersangka. Polisi juga menemukan barang bukti handphone milik korban yang dirampas oleh begal di tempat kejadian, serta uang tunai Rp 20 ribu milik korban. “Juga ada sweter dan celana jeans yang digunakan dalam kejahatan,” tutur Zulpan.
Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.humas:metro polda
jaya

(Herman)

ADVERTISEMENT
admin

admin

Tepat Aktual Terpercaya

RelatedPosts

Penemuan Mayat Perempuan di Sungai Ciampea, Polisi Lakukan Olah TKP
Hukum & Kriminal

Penemuan Mayat Perempuan di Sungai Ciampea, Polisi Lakukan Olah TKP

Juli14, 2022
0
5

Publikasi Nasional- Bogor, penemuan sesosok mayat perempuan yang mengambang di Sungai Ciampea pada hari Rabu (13/7/22) sekitar pukul 16.00 Wib....

Read more
Seorang Pria di Temukan Meninggal didalam Toko, Polsek Sukaraja Gelar Olah TKP

Seorang Pria di Temukan Meninggal didalam Toko, Polsek Sukaraja Gelar Olah TKP

Juli13, 2022
8
Kekerasan Terhadap Jurnalis terjadi lagi !!!

Kekerasan Terhadap Jurnalis terjadi lagi !!!

Juni21, 2022
27
Kecelakaan lalulintas “Pengendara Motor Terseret Truk engkel sejauh 15 meter”

Kecelakaan lalulintas “Pengendara Motor Terseret Truk engkel sejauh 15 meter”

Juni18, 2022
64
Kasus Penganiayaan diselesaikan Secara Restorative Justice di Bogor

Kasus Penganiayaan diselesaikan Secara Restorative Justice di Bogor

Juni15, 2022
36
Sidang Lanjutan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hadirkan Terdakwa Herman Yusuf

Sidang Lanjutan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hadirkan Terdakwa Herman Yusuf

Juni13, 2022
23
Desak Polda Jabar, Ketum LSM GENPAR Minta Status Hukum Kades Tangkil Segera Dinaikan.

Desak Polda Jabar, Ketum LSM GENPAR Minta Status Hukum Kades Tangkil Segera Dinaikan.

Juni13, 2022
69
Gelar Patroli, Polsek Citereup  Amankan Puluhan Remaja Yang di Duga Akan Menggelar Tawuran

Gelar Patroli, Polsek Citereup Amankan Puluhan Remaja Yang di Duga Akan Menggelar Tawuran

Juni9, 2022
19
Lagi lagi Kekerasan Terhadap Insan Pers Terjadi “Oknum Kades Mencekik Leher Jurnalis”

Lagi lagi Kekerasan Terhadap Insan Pers Terjadi “Oknum Kades Mencekik Leher Jurnalis”

Juni9, 2022
72
PUBLIKASI NASIONAL

Kategori Berita

  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Lainnya
  • Mitra TNI & POLRI
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ragam & Budaya
  • Sorot
  • Sosok

Berita Terbaru

Keluarga besar GPS (Gabungan pedagang Sekolah)Adakan santunan Anak yatin

Keluarga besar GPS (Gabungan pedagang Sekolah)Adakan santunan Anak yatin

Agustus7, 2022
Anggota MPR RI Fraksi Partai Golkar, gelar kegiatan Sosialisasi 4 Pilar

Anggota MPR RI Fraksi Partai Golkar, gelar kegiatan Sosialisasi 4 Pilar

Agustus3, 2022
  • Beranda
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Box Redaksi
  • Publikasi Nasional

© 2021 Tepat Aktual Terpercaya - Copyright Hak Cipta Dilindungi Undang-undang by Publikasi Nasional.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Peristiwa
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Hukum & Kriminal
  • Sorot
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Mitra TNI & POLRI

© 2021 Tepat Aktual Terpercaya - Copyright Hak Cipta Dilindungi Undang-undang by Publikasi Nasional.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?