LAMPUNG, PUBLIKASINASIONAL — Ada nya indikasi ketidak pedulian perusahaan PT PSMI yang berdomisili di Kecamatan Negeri Batin
Kabupaten Waykanan. Pasalnya bendera yang terpasang bertahun tahun tidak di perhatikan oleh pihak perusahaan tersebut, Jum’at, (17/06/2022).
Namun perlu diingat bahwa untuk mengibarkarkan bendera kebangsaan itu tidak sembarangan. PT PSMI itu Diduga tidak mengindahkan peraturan dan indikasi adanya pembiaran terhadap bendera negara Indonesia Raya. Dari hasil investigasi awak media Publikasi Nasional, terlihat bendera sansaka merah putih yang terpasang di depan halaman kantor PT PSMI. Lusuh kusam dan Sobek.
Pasalnya Bendera tersebut terlihat sudah lusuh dan robek. se,akan tidak pernah di turunkan atau di ganti. Hal tersebut Sangat di sayangkan tidak ada nya ke pedulian terhadap lambang negara kesatuan republik Indonesia,
Dalam hal ini PT PSMI melanggar UUD no 24 THN 2009 Tentang bendera, pasal 3 yang berbunyi mengibarkan bendera negara yang rusak,robek,luntur,kusut atau kusam, Di kenakan sangsi denda sebesar Rp 100.000.000.00′ (seratus juta rupiah) dan pada pasal 67 sanksi pidana Satu tahun penjara.
Pada saat di konfirmasi kepada pihak management PT PSMI mengenai dugaan pembiaran bendera yang terpasang sudah lama robek, selaku humas PT PSMI beralasan dan mengatakan,
“karena tidak pernah turun tiang sehingga lusuh kusam.”Kata Andre humas Perusahaan tersebut.16/6/23
Dalam hal tersebut awak media akan mengkonfirmasi terkait adanya pembiaran pengibaran bendera merah putih yang sudah robek ke pihak berwenang. Sampai berita ini di terbitkan.17/7/22 ,tapi setelah di cek kembali bendera merah putih yang sobek seperti sebelun nya sudah di ganti dengan yang baru , dan tetap berharap kepada pihak muspika atau muspida agar tetap memberi teguran ke pada PT. PSMI tidak mengualngi kelalaian nya kembali// * yusuf