Publikasi Nasional-Kebebasan pers dalam menggali informasi di lingkungan publik belum sepenuhnya terwujud. Sejumlah awak media cetak maupun elektronik dilarang meliput kegiatan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 Tahun 2022 yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kota Bogor terkesan ditutup tutupi pada saat wartawan dilarang untuk meliput kegiatan tersebut.
Padahal sudah seharusnya Instansi yang bergerak di ranah hukum, justru lebih memahami betul persoalan mengenai hukum. terutama tentang tindakan penolakan tersebut yang jelas berbenturan dengan Undang Undang yang berlaku yaitu dalam UU pers no: 40 tahun 99.
Puluhan awak media sempat bersitegang dengan petugas keamanan Kejaksaan atas larangan tersebut. Meski telah menjelaskan maksud tujuan meliput, tapi tetap saja para jurnalis tidak diperbolehkan masuk ke ruang kegiatan.
Sementara Kejaksaan Agung dengan surat nomor: B-428/k.3/kpn/07/2022 yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Penerangan Umum Dr. Ketut Sumedana SH. M.H Jaksa Utama Muda justru mengundang rekan-rekan media untuk meliput Upacara dan Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 Tahun 2022 pada tanggal 22-07-2022 bertempat di lapangan Upacara Kejaksaan Agung. Jl. Sultan Hasanudin No 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Menanggapi Larangan meliput yang dikenakan pada rekan2 media. Timbul pertanyaan ada apa yang terjadi dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 Tahun 2022 di Kejaksaan Negeri Bogor.
Apakah Kajari lupa bahwa Jurnalistik merupakan salah satu dari 4 pilar Demokrasi serta menghalangi tugas jurnalis adalah tindakan melawan hukum dalam UUpers no 40 th 99 dan uu KIP no 13, UU RI no 28 th 99, (Masyarakat wajib mengawasi kinerja pemerintah agar bersih dari KKN atau terkesan melawan putusan atas Kejagung nomor: B-428/k.3/kpn/07/2022
Karena diatas Kejaksaan Negeri masih ada Jaksa Pengawas (JAMWAS) serta komisi Kejaksaan dan Kajagung
Diharapkan belajar dan berkaca kepada aturan hukum yang berlaku.
“Ada apakah dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor sehingga disaat HUT Adiyaksa tidak bisa diliput oleh pihak media? Padahal yang ulang tahun itu kan Instansi Lembaga Negara bukan pribadi.
Dengan alasan acara Internal Kejaksaan, Ini menjadi tanda tanya besar”. Pungkas Dul Samson.
Hingga berita ini diunggah, belum ada klarifikasi dari Pihak terkait sikap yang dilakukan oleh oknum pegawai Kejaksaan ini dengan melarang awak media untuk melakukan peliputan.
(Herman)