PUBLIKASI NASIONAL || BOGOR – Seorang pria berinisial AB alias Tiar diamankan warga setelah diduga hendak mencuri sepeda motor milik seorang perempuan di Kampung Cikoleang, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam kejadian tersebut, korban dilaporkan terseret hingga kurang lebih 300 meter sebelum sepeda motor terjatuh.

Peristiwa itu bermula saat Yulianah (38), bersama seorang saksi bernama Intan, memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam keluaran tahun 2025 dengan nomor polisi F-2988-FLE di depan sebuah toko sembako. Korban kemudian masuk ke toko untuk membeli kebutuhan.
Saat sedang berbelanja, korban melihat seorang pria yang tidak dikenalnya menaiki sepeda motor miliknya. Menyadari kendaraannya hendak dibawa pergi, Yulianah segera berlari keluar dan berusaha menghentikan aksi terduga pelaku.
Namun, pria tersebut tetap menjalankan sepeda motor hingga korban terseret sejauh sekitar 300 meter. Aksi itu akhirnya terhenti setelah sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku terjatuh.
Warga yang menyaksikan kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran. Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan oleh warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut, jajaran Polsek Rumpin, Polres Bogor, segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Kapolsek Rumpin, AKP Heri Iwan S., S.A.P., melalui Unit Reskrim Polsek Rumpin, melakukan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi F-2988-FLE, satu lembar STNK asli, satu buah kunci kontak, serta satu buah kunci letter T yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/155/B/X/2026/SPKT Unitreskrim/Sek Rumpin/Res Bogor/Polda Jabar, tertanggal 18 Oktober 2026.
Selanjutnya, penyidik Unit Reskrim Polsek Rumpin yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Chandra Purba, S.H., bersama anggota Aipda Meryagung S., melanjutkan penanganan perkara melalui serangkaian proses penyidikan. Langkah tersebut mencakup pelengkapan administrasi penyidikan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta pendalaman perkara berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.
Dalam perkara ini, terduga pelaku dipersangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, Polsek Rumpin mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.
Catatan redaksi: Untuk menjaga prinsip praduga tak bersalah, istilah terduga pelaku digunakan selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Herman)
Sumber Humas Polres kab Bogor